Prolog: 1. PKS awalnya mau mencalonkan pasangan AMAN Anis dan Shoibul Iman. 2. Partai koalisi rencananya sama dengan pilpres kemarin, PKB, PKS dan Nasdem. 3. Koalisi KIM mengajak PKB, PKS dan Nasdem untuk bergabung ke koalisi tersebut. Kata berita a) Nasdem diancam ancaman kasus. b) Cak Imin PKB di ancam via PKB dan PBNU. c) PKS ditawari posisi yang sudah jelas, yaitu Wakil Gubernur. 4. PKS mengungumkan calon mereka yaitu Ridwan Kamjl dan Suswono dengan koalisi KIM. (Rabu, 21 Agustus 2024).
Konflik: 1. Diluar kerubuatan partai, calon independen Dharma pongrekun dan Kun Wardana yang problemetik: a) Mengumpulkan KTPnya dengan curian data. b) Warga protes dengan pencurian data tersebut ke Polisi. c) Polisi menghentikan laporan kasusnya. d) Padahal pencurian data tindak pidana umum. 2. KPU tetap menetapkan calon independen ini yang sangat problemetik. 3. Preaiden Reshuffle Kabinet Menkunham du copot. 4. MK membuat keputusan penting: a) membatalkan perubahan batas usia calon kepala daerah. b) mengabulkan permintaan Partai buruh dan gelora. (Rabu, 21 Agustus 2024).
Klimaks: 1. DPR melakukan rapat RUU Pilkada. Agendanga melakukan pembahasan, kalau bisa membuat keputusan hari itu juga. a) diduga untuk menganuklir kepitusan MK dengan bikin UU. b) Padahal keputusan MK final dan mengikut (DPR dewan perwakikan rakyat). (Rabu, 21 Agustus 2024).
Plot Twist: 1. Yang ditetapkan putusan MA. Jadi kaesang tetap bisa mencalonkan pilkada. (Rabu, 21 Agustus 2024).
Epilog: Di web DPR ada rapat paripurna kalau RUU pilkada disahkan dalam sidang paripurna dengan hasil panja baleg: a) Batas usia calin gubernur, bupati, dan walikota dihiting pada saat pelantikan, b) threshold yang diputuskan MK tidak ada artinya. (Rabu, 21 Agustus 2024).
Kesimpulan: Putusan MK sangat jelas tetapi DPR dengan se wenang wenang menganulir putusan MK. (Rabu, 21 Agustus 2024).
Kabar terbaru: RUU pilkada dibatalkan katanya. Wakil ketua DPR menyebut pihaknya membatalkan RUU pilkada menjadi UU. Tetapai kita tetap harus mengawal putusan MK hingga pendaftaran pilkada selesai dan DPR mengeluarkan surat pembatalan RUU Pilkada. (Kamis, 22 Agustus 2024).
Sumber: x.com/ardisatriawan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar